menyelesaikan penulisan modul untuk Praktikum Keamanan Pangan (V3AI 224P). Mata praktikum ini dirancang sebagai mata praktikum wajib dan terintergrasi dengan Mata Kuliah Keamanan Pangan (VAI 224) yang mencakup dasar-dasar tentang Keamanan Pangan suatu produk yang berbasis pada industri pertanian. Materi
Batasan Maksimum Cemaran Mikroba dalam Pangan - … SNI 7388-2009 - Batasan Maksimum Cemaran Mikroba dalam Pangan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK … Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor Farmasi (Lembaran Negara Republik - 3 - Indonesia Tahun 2010 Nomor 60, Tambahan Lembaran registrasipangan.pom.go.id 16. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses
(1) Zat Kontak Pangan dan Bahan Kontak Pangan selain yang tercantum dalam Lampiran 2A dan Lampiran 2B hanya dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (2) Persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil penilaian keamanan Kemasan Pangan. Home - Direktorat Standardisasi Produk Pangan Dalam rangka advokasi dan sosialisasi regulasi keamanan, mutu, gizi standar pangan, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan bekerja sama dengan Balai Besar POM di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan advokasi BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 12. Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (District Food Inspector/DFI) adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi DFI dan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi Pangan serta diberi tugas untuk melakukan pengawasan Keamanan Pangan IRTP dalam rantai Pangan dari organisasi yang kompeten. 13. MODUL PRAKTIKUM KEAMANAN PANGAN V3AI 224P
Kebijakan Pengawasan Keamanan Pangan - BPOM Oct 21, 2016 · Kebijakan Pengawasan Keamanan Pangan - BPOM 1. KEBIJAKAN KEAMANAN DAN PELABELAN PANGAN HASIL PERTANIAN Disampaikan pada: Temu Teknis Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKPD) Bandung, 20 Oktober 2016 Disampaikan Oleh: Ir. Gasilan Kasubdit Standardisasi Bahan Baku dan BTP Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat … No.1825, 2014 BADAN POM. Kemasan Pangan. Pengawasan ... no.1825, 2014 badan pom. kemasan pangan. pengawasan. perubahan. peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan republik indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan nomor hk.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang pengawasan kemasan pangan dengan rahmat tuhan yang maha esa, (PDF) Bahan Ajar Pengawasan Mutu Pangan | Fadlan Hidayat ...
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA-2- 6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Pengertian Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) | Data Rental c) Bahan pangan yang tercecer harus segera dibersihkan karena dapat mengundang masuknya hama. d) Industri harus memeriksa lingkungan dari kemungkinan timbulnya sarang hama 2) Pemberantasan hama a) Pemberantasan hama dilakukan dengan cara yang tidak mempengaruhi mutu dan keamanan pangan. Jl. Sukun Raya No. 41A Banyumanik Semarang Jl. Madukoro ... (2) huruf b, untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Pangan Segar, dilaksanakan oleh lembaga Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan dan Mutu Pangan guna mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, sehingga Keamanan Pangan terjamin (UU no. 18 tahun 2012 pasal 71 dan 86) Selain itu, san